BEIJING, iNews.id – China memulai penyelidikan anti-dumping terhadap baja impor stainless senilai 1,3 miliar dolar Amerika Serikat (AS), termasuk dari Indonesia. Langkah ini dinilai untuk melindungi industri baja lokal dari gempuran baja impor.
Dilansir Reuters, Senin (23/7/2018), Kementerian Perdagangan China mengatakan, penyelidikan itu menyasar produk baja stainless impor seperti dalam bentuk batangan, lembaran, dan piringan yang berasal dari Indonesia di samping Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan. Impor baja dari negara-negara tersebut melonjak tiga kali lipat pada tahun lalu.
China selama ini dikenal sebagai produsen sekaligus konsumen baja terbesar dunia. Komoditas tersebut digunakan untuk melindungi bangunan, transportasi, dan sebagainya dari zat korosif.
Penyelidikan ini dilakukan usai produsen baja lokal, Shanxi Taigang Stainless Steel mengadu kepada otoritas setempat soal murahnya baja impor. Dalam tuntutannya, perusahaan tersebut menilai baja impor murah tersebut telah merusak pasar baja di China.
Paling tidak ada delapan perusahaan asing yang menjadi target, termasuk perusahaan China yang beroperasi di luar negeri. Tsingshan Stainless Steel, produsen baja terbesar dunia, merupakan perusahaan China yang membuka pabrik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan swasta China membuka pabrik di Indonesia untuk menekan biaya produksi. Sejumlah analis menilai, produksi mereka ini dijual di China.