BANDUNG, iNews.id - Crazy rich asal Surabaya Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Antam) ke PKPU terkait penundaan pembayaran utang emas 1.136 ton. Antam pun merespons akan melakukan prosedur hukum sebagaimana aturan.
“Kami perusahaan menghormati segala proses hukum yang berjalan. Perusahaan akan mengambil langkah hukum terintegrasi untuk melawan permohonan PKPU Budi Said,” ucap Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Pihaknya meyakini, perusahaan berada pada posisi yang benar dan kuat dalam perkara ini. Saat ini tim kuasa hukum perusahaan sedang menempuh langkah-langkah hukum secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.