JAKARTA, iNews.id - Layanan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina) akan berlaku secara mandatory di 14 pelabuhan di Indonesia per 1 September 2022. Itu disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Quarantine Customs pada 14 Pelabuhan di Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Jakarta, Senin (22/8/2022).
Hal ini pun menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan percepatan perluasan layanan SSm Quarantine Customs dalam rangka pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan sesuai Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022.
Adapun pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs secara mandatory ini adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak, Makassar, Tanjung Emas, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Pontianak, Balikpapan, Palembang, Samarinda, dan Kendari.
"Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Quarantine Customs, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah," kata Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan M. Agus Rofiudin dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing. Selanjutnya, juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan SSm Quarantine Customs, serta rekonsiliasi antar stakeholder untuk meminimalisir perbedaan data.