Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2023, Cek Rinciannya

Ikhsan Permana SP
Anggota polisi. (Foto: istimewa)

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400


5. Perwira Tinggi (Golongan 5)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan Kinerja Anggota Polisi

Selain mendapatkan gaji pokok, polisi juga mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 tahun 2018. 

Berikut rincian penghasilan tunjangan kinerja anggota polisi:

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000

Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 hari lalu

17.628 Personel Dikerahkan Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini

6 hari lalu

2.373 Polisi Amankan Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia di GBK Malam Ini

10 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

12 hari lalu

Geger! Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Kali Babelan Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal