Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mematok Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2023 sebesar Rp90,05 juta. Sementara besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah haji Indonesia pada 2023 sebesar 53 persen atau sekitrar Rp49,812 juta, yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Mengutip laman resmi tabunghaji.gov.my, pemerintah Malaysia mengungkapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya sebesar 28.632 ringgit Malaysia atau setara Rp100,64 juta.
Biaya ini digunakan untuk memenuhi semua kebutuhan termasuk penerbangan, transportasi, akomodasi di Makkah dan Madinah, makan dan pembayaran ke Pemerintah Arab Saudi. Namun, ini bukan angka final karena individu bisa membayarkan dana berbeda.
Pemerintah Malaysia juga memberikan subsidi kepada para jemaah haji. Subsidi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni B40 (bottom 40) atau penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah dan kategori bukan B40.
Pembayaran final bagi B40 ditetapkan sebesar 10.980 ringit Malaysia (Rp38,59 juta) dan memperoleh subsidi hingga 62 persen. Sedangkan yang masuk kategori bukan B40 diwajibkan membayar 12.980 ringgit Malaysia (Rp45,62 juta) dengan subsidi bantuan yang diperoleh mencapai 55 persen dari total biaya haji keseluruhan. Sementara untuk warga negara Malaysia yang berangkat haji untuk kedua kalinya, dikenakan penuh tanpa potongan subsidi.