Daftar Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang Gilimanuk

Suparjo Ramalan
Kapal Ferry bersandar di Pelabuhan Merak, Banten (Foto: iNews/Iskandar Nasution)

JAKARTA, iNews.id - Penyeberangan melalui kapal Ferry menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mudik lebaran dan libur Idul Fitri 1444 Hijriah, terutama di Pulau Jawa-Bali. 

Hal itu membuat permintaan tiket kapal ferry untuk penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk meningkat, sehingga seringkali dimanfaatkan para calo untuk menjual tiket kapal ferry dengan harga yang tinggi. 

Agar tidak tertipu, ada baiknya calon penumpang mengetahui tarif kapal ferry untuk penyeberangan dari Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang Gilimanuk. 

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan tarif penyebrangan melalui kapal Ferry di Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Besaran tarif mengalami kenaikan sejak 1 Oktober 2022 lalu. 

Kenaikan tarif penyeberangan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Gibran bakal Salat Idul Fitri di Jakarta dan Sungkem ke Prabowo

Bisnis
2 tahun lalu

70 Kapal Ferry Bakal Beroperasi di Pelabuhan Merak pada Mudik Lebaran 2024

Bisnis
2 tahun lalu

ASDP Siapkan 227 Kapal saat Momen Libur Natal dan Tahun Baru

Bisnis
2 tahun lalu

ASDP Siapkan 49 Kapal di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk saat Nataru 2023-2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal