DAMRI Diduga Abaikan Hak Karyawan, Gaji Tak Dibayar 5-8 Bulan

Michelle Natalia
Perum DAMRI diduga tak bayar gaji karyawan selama beberapa bulan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang transportasi darat, Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) diduga mengabaikan hak-hak karyawan selama masa pandemi Covid-19. Karyawan alih daya maupun tetap melapor tidak menerima upah selama 5-8 bulan hingga dipotong dan dibayarkan di bawah batas minimum.

Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Iswan Abdullah mengatakan, manajemen DAMRI menggunakan dalih bisnis perusahaan terdampak akibat turunnya jumlah penumpang. Menurutnya, Menteri BUMN Erick Thohir mungkin juga tidak mengetahui ada pengabaian hak-hak karyawan DAMRI baik di pusat maupun daerah.

"DAMRI tidak membayarkan upah 5-8 bulan. Bisa jadi ini akal-akalan direksi yang tidak diketahui pemerintah, bayangkan THR pekerja di Bandung saja hanya dibayarkan Rp700 ribu," kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu(16/6/2021).
 
Karyawan juga kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen DAMRI. Hal tersebut karena ketua serikat pekerjanya telah dimutasi ke kantor wilayah Papua.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
14 jam lalu

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Momen Timnas Dongkrak Ranking FIFA

2 hari lalu

Timnas Indonesia Tak Pakai Pesawat Charter ke Thailand, Begini Skema Perjalanan Garuda

2 hari lalu

Erick Thohir Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Terlena, Vietnam Jadi Ujian Sesungguhnya

4 hari lalu

Garuda Indonesia Bakal Jadi Induk Maskapai BUMN, Pelita Air Segera Diintegrasikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal