JAKARTA, iNews.id - Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani memberikan penjelasan mengenai instruksi agar seluruh BUMN dan anak usahanya yang bukan merupakan perusahaan terbuka untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Instruksi itu tertuang dalam Surat Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Menurut Rosan, penundaan RUPS dilakukan bukan untuk menghambat pemilihan direksi. Hal itu dilakukan demi menyesuaikan target yang dimiliki Danantara.
“Bukan, bukan itu untuk memastikan supaya ini kan Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat persoalan ini secara lebih mengefisienkan. Kembali lagi, Danantara punyai target yang dicanangkan pada intinya seperti itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (Kamis (8/5/2025).