Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

Senin, 21 September 2026 - 14:04:00 WIB
Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek
OJK merilis aturan baru di mana Kemenkeu, BI dan Danantara bisa jadi pemegang saham Bursa Efek. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang SahamBursa Efek yang mengatur struktur kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara bisa jadi pemegang saham.

Ketentuan ini merupakan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam pelaksanaannya, POJK 13/2026 juga mengatur Kementerian Keuangan, BI, dan BPI Danantara dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham Bursa Efek. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 POJK 13/2026.

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Pihak sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham bursa," tulis beleid tersebut dikutip Senin (21/9/2026).

Pada BAB II POJK tersebut dijelaskan setiap kepemilikan saham Bursa Efek mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama, yakni satu hak suara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut