Dapat PMN Rp7,5 Triliun, Dirut Garuda Indonesia: Untuk Maintenance Pesawat dan Modal Kerja

Heri Purnomo
Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, PMN Rp7,5 triliun akan digunakan untuk restorasi pesawat, maintenance pesawat, dan modal kerja. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi mendapatkan suntikan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun. Penambahan modal tersebut bersumber dari APBN 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menuturkan, PMN tersebut akan digunakan untuk restorasi pesawat, maintenance pesawat, dan modal kerja maskapai. 

"Jadi PMN Rp7,5 triliun ini akan akan digunakan untuk maintenance, restorasi, pemenuhan maintenance reserve serta modal kerja," ujar Irfan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI yang dipantau secara virtual, Senin (5/12/2022). 

Irfan menambahkan, meskipun progres PMN sudah signifikan, menurutnya masih ada dua hal yang harus dikejar terkait dengan pencairan PMN dan konversi utang, yaitu pemenuhan syarat pencairan PMN yang ditargetkan rampung 22 Desember 2022 dan penerbitan PP OWK maksimal 20 Desember 2022.

"Masih ada dua PP yang masih kita kejar, dimana satunya untuk kajian konversi OWK dan satu lagi perubahan struktur kepemilikan Garuda," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Perbaikan Perangkat Lunak Rampung, Pesawat Airbus A320 di RI Siap Terbang Lagi

Nasional
13 hari lalu

Kemenhub Pastikan Seluruh Pesawat Airbus A320 di RI Sudah Jalani Perbaikan Perangkat Lunak

Nasional
14 hari lalu

Polri Kerahkan Pesawat hingga Kapal ke Lokasi Banjir dan Longsor Sumatera

Internasional
17 hari lalu

Deretan Maskapai Internasional Terdampak Recall 6.000 Pesawat Airbus A320

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal