JAKARTA, iNews.id - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) mengajak insan pers dan Dewan Pers bersinergi memperjuangkan hak cipta untuk kemajuan industri media di Tanah Air.
"Agregasi oleh platform asing dalam bentuk apapun oleh search engine atau agregator biasa atas konten milik publisher, online-online lokal harus berizin atau paling tidak ada kesepakatan oleh para pihak," kata HT dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021 bertajuk Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 & Tekanan Disrupsi Digital, Senin (8/2/2021).
Hary mengatakan bila dilakukan tanpa izin, secara hukum hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang diatur UU No. 28/ 2014 tentang Hak Cipta. Hal tersebut pernah dialami di dunia pertelevisian, dimana siaran televisi teresterial (free to air/ FTA) oleh Lembaga Penyiaran Swasta, seperti RCTI, SCTV dan lain sebagainya ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LBP). Siaran tersebut dikomersialkan oleh LBP.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LPB, katanya, diizinkan untuk menayangkan siaran LPS hanya kalau ada kesepakatan antara LPB dan LPS. Jadi, tidak bisa secara sepihak.
"Saya ingin memberikan analogi bahwa agregasi kalau tanpa izin kan sepihak. Jadi, bisa dikatakan itu pelanggaran dari hak cipta," katanya.
Putusan kedua oleh MK disampaikan bahwa LPB dilarang melakukan penyiaran ulang atau redistribusi dalam bentuk apapun tanpa izin LPS sebagai pemegang hak cipta atas konten siaran "Bila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu di-monetize oleh pihak lain, sehingga menghasilkan satu penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil," tutur Hary.
Menurutnya, Dewan Pers atau Asosiasi Media Siber Indonesia (ASMI) harus ikut berjuang untuk ini. "Saya menyarankan Dewan Pers atau ASMI untuk memperjuangkan hal ini. Ini harus diperjuangkan bersama-sama melalui fasilitator, bisa Dewan Pers atau ASMI. Tidak mungkin publisher itu berjuang sendiri-sendiri," katanya.
Hary menggarisbawahi selama ini MNC Group telah memiliki kesepakatan dengan YouTube, Facebook dan TikTok terkait bagi hasil iklan atas konten-konten MNC yang diunggah.