Didenda KPPU Rp2,8 Miliar, Sari Roti Ajukan Keberatan

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Sindonews.com)

JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (Sari Roti) angkat bicara soal denda Rp2,8 miliar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuduh Sari Roti terlambat memberikan pemberitahuan terkait akuisisi PT Prima Top Boga.

Sekretaris Perusahaan Sari Roti, Sri Mulyana mengatakan, soal denda administratif yang dilayangkan KPPU, perseroan masih menunggu petikan atau salinan putusannya. Sesuai aturan, KPPU memberikan waktu 14 hari setelah putusan diterima untuk mengajukan keberatan.

"Perseroan bersama dengan Kuasa Hukum saat ini sedang mempertimbangkan untuk melakukan keberatan atas putusan tersebut," kata Mulyana, Kamis (29/11/2018).

Menurut dia, putusan KPPU tidak mengganggu kegiatan operasional Sari Roti. Selain itu, kata dia, tidak ada kejadian lain yang memengaruhi valuasi saham perseroan.

Soal akuisisi Prima, Mulyana menyebut, pembelian mayoritas saham perusahaan adonan beku roti dan kue tersebut sudah dilaporkan kepada KPPU pada 29 Maret 2018.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
4 bulan lalu

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Nasional
4 bulan lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
6 bulan lalu

KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal