JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 5 orang karyawan. Mereka diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Kabar itu terungkap dalam sebuah surat yang beredar di ruang media/press room.
Surat tertanggal Agustus 2024 itu menuliskan kabar pemecatan sekaligus alasan di balik hal itu.
Manajemen BEI tidak secara spesifik mengomentari hal tersebut. Namun, pihaknya menegaskan komitmennya terhadap praktik Good Corporate Governance (GCG), sekaligus Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI," ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Dalam surat yang ditulis di Jakarta itu tersaji informasi bahwa 5 orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan itu diduga meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, karyawan tersebut membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” bunyi surat tersebut.