JAKARTA, iNews.id - Dewan komisaris merupakan jabatan strategis di sebuah perusahaan terbuka (Tbk) atau tertutup (PT) yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar. Sejalan dengan itu, penghasilan yang didapat dewan komisaris pun cukup besar.
Sakadar mengingatkan, Menteri BUMN Erick Thohir sudah menurunkan gaji bagi anggota direksi BUMN sejak awal 2021. Namun, dia tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Dalam regulasi itu, gaji komisaris utama (komut) ditetapkan sebesar 45 persen dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, tetap 90 persen dari komut.
Adapun besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yakni 42,5 persen dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus untuk jabatan ini.
"Untuk mewujudkan keadilan dalam penetapan penghasilan bagi direksi dan komisaris, terutama pada komponen berupa insentif kinerja, faktor di luar pengendalian direksi tidak diperhitungkan dalam pengukuran capaian tingkat kesehatan, perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN," tulis bagian pertimbangan beleid tersebut dikutip Minggu, (13/6/2021).