JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Walt Disney menyatakan telah mendapatkan pemasukan sebesar 125 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,8 triliun dari film superhero Marvel Black Widow. Adapun pendapatan ini berasal dari streaming/siaran daring di sejumlah penyedia film berbayar.
Informasi itu, disampaikan Walt Disney di depan pengadilan, tepat tiga pekan setelah digugat artis Scarlett Johansson yang menjadi pemeran utama Black Widow.
Seperti diketahui, pemeran Natasha Romanoff di film Black Widow ini, menggugat Disney pada bulan lalu dengan tuduhan bahwa korporasi melanggar kontraknya karena menawarkan film tersebut secara daring pada saat yang sama diputar di bioskop.
Disney sebagai tergugat telah mengikuti proses pengadilan di Los Angeles dengan meminta gugatan dikirim ke unit arbitrase di New York, dilansir Reuters, Senin (23/8/2021).
Gugatan Johansson, yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berargumen bahwa pemutaran di bioskop yang tak sesuai kontrak telah mengurangi pendapatannya.
Sementara pihak Disney membantah gugatan Johansson dengan menyebut 'tidak berdasar' dan menambahkan bahwa Johansson telah menerima bayaran tambahan di atas 20 juta dolar AS atau setara Rp288 miliar.
Gugatan aktris senior tersebut memiliki konsekuensi luas dalam dunia industri hiburan di tengah meningkatnya layanan siaran daring / streaming untuk para pelanggan.