"Dengan serikat pekerja melalui rapat bipartit yang berlangsung sebanyak dua kali, kepada seluruh karyawan melalui komunikasi, sosialisasi/townhall, disambung dengan komunikasi personal dengan karyawan terdampak," tuturnya.
Reski memastikan perusahaan bertanggungjawab terhadap kompensasi pesangon sesuai aturan, sekaligus pelatihan bagi pekerja setelah selesai masa kerja.
"Perusahaan juga berkomitmen memberikan berbagai dukungan lain diantaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif pasca menyelesaikan masa kerja di perusahaan," kata Reski.
Dia menambahkan, perusahaan berkomitmen untuk membuka jalur komunikasi terhadap karyawan dan serikat pekerja selama proses ini berlangsung.
"Transisi ini juga akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.