SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA). Putusan tersebut memberikan asa bagi Merpati untuk mewujudkan rencananya untuk terbang lagi pada tahun depan.
"Mengabulkan permohonan dari Merpati, artinya Merpati bisa beroperasi kembali," kata Hakim Ketua Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Sigit mengatakan, dampak dari putusan ini yaitu MNA tidak pailit. Selain itu, kata dia, BUMN yang terlilit utang Rp10 triliun itu diminta untuk menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan jika ingin terbang lagi sesuai aturan yang berlaku.
MNA diketahui memiliki utang terhadap sejumlah kreditur. Beberapa di antaranya Kementerian Keuangan Rp2,11 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp965,99 miliar, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp254,08 miliar. Proposal tersebut sempat ditolak Kemenkeu meskipun sisanya menyetujuinya.
Belakangan, ada investor yang bersedia menyuntikkan dana kepada MNA yaitu PT Intra Asia Corpora. Perusahaan tersebut dikabarkan siap menyuntikkan dana segar kepada MNA sebesar Rp6,4 triliun.