Direksi Garuda Lolos dari Kasus Rangkap Jabatan? Begini Kata KPPU

Isna Rifka Sri Rahayu
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)

KPPU sebelumnya mengatakan, Permen BUMN tidak boleh melanggar UU, dalam hal ini UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, Hambra mengatakan kepada KPPU bahwa Permen tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 19 tahun 2003 tetang BUMN.

"Permen 03 tahun 2005 itu mandatory perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi," tutur dia.

Lalu, apakah direksi Garuda bakal lolos dari kasus rangkap jabatan?

Menurut Gopprera, penjelasan Hambra sebagai saksi sudah cukup sebagai bahan penilaian KPPU untuk memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak.

"Masih jadi pembahasan, jadi kami belum pastikan. Kita sudah panggil dan akan diproses," kata Komisioner KPPU, Guntur Syaragih dalam kesempatan yang sama.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Satgas Pangan Endus Indikasi Kartel di Balik Harga TBS Sawit Anjlok

3 bulan lalu

Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?

4 bulan lalu

Garuda Indonesia Resmi Naikkan Harga Tiket Pesawat!

4 bulan lalu

Prabowo Instruksikan Garuda dan Saudi Airlines Buat Perusahaan Patungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal