"Ini sekaligus mengonfirmasi hasil RUPST pada 27 Juli 2018 lalu direksi telah diberhentikan dan dalam RUPSLB hari ini ditetapkan direksi yang baru," ucapnya.
Michael mengatakan, pelaksanaan RUPSLB telah sesuai dengan berbagai aturan yang ada, termasuk aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggaran dasar perseroan. Dia mengaku tidak ambil pusing dengan pernyataan direksi lama yang menyatakan RUPSLB tidak sah.
“Setiap orang memiliki hak hukumnya sendiri-sendiri, jadi kami tidak mempermasalahkan orang mau ambil langkah apa. Jadi kalau masalahnya pada legalitas, kami tetap pada poin bahwa RUPSLB ini legal,” ujarnya.
Sebelumnya, direksi lama melayangkan surat yang ditujukan kepada komisaris AISA. Mereka menilai, RUPSLB yang digelar 22 Oktober 2018 cacat hukum sehingga diminta untuk dibatalkan. Joko sebelumnya juga melakukan aksi walkout saat RUPST Juli kemarin karena dilengserkan dari posisinya sebagai dirut AISA.