JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) AirNav Indonesia, Polana B Pramesti, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek PT Amarta Karya (Persero). Polana diperiksa KPK pada Rabu (2/8/2023).
Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Hermana Soegijantoro, mengatakan, pemeriksaan terhadap Polana hanya sebagai saksi atas dugaan korupsi yang dimaksud.
"Ibu Polana B Pramesti telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023 kemarin dalam kapasitas beliau sebagai saksi," ujar Hermana melalui keterangan pers, Kamis (3/8/2023).
Menurut dia, kasus sub kontraktor fiktif di internal Amarta Karya terjadi pada 2018 silam, sehingga perkara itu tidak ada kaitannya dengan AirNav Indonesia.
Sebaliknya, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) itu mendukung penuh proses penyelidikan dan investigasi KPK.
"Kami mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi," ungkap Hermana.
Perusahaan juga menegaskan agar media masa tidak mengaitkan AirNav Indonesia dengan kasus tersebut, terutama dalam penulisan judul atau headline berita. Pasalnya, hal ini dipandang dapat merusak citra perusahaan.