Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR
Advertisement . Scroll to see content

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:17:00 WIB
Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama
Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI Ma'ruf Amin merespon usulan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke versi lama. Usulan itu dilayangkan oleh eks Ketua KPK Abraham Samad dan disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Rais Aam PBNU ini tak masalah UU KPK kembali ke versi sebelum revisi bila performa lembaga antirasuah dianggap kurang maksimal.

"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performa karena adanya undang-undang, ya sebaiknya (UU KPK) dikembalikan (ke versi lama)," ujar Ma'ruf di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Sebelumnya, Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara, Jakarta, pada 30 Januari 2026 lalu.

Abraham menilai revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah tersebut. Dia menyebut pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang dilakukan.

"Saya sampaikan bahwa, kalau sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," kata Samad saat dihubungi iNews.id, Minggu (1/2/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut