Ditjen Pajak Kumpulkan Rp11,7 Triliun dari PPN Digital

Antara
Ditjen Pajak kumpulkan Rp11,7 triliun dari PPN Digital. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp11,7 triliun dari 126 pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Maret 2023. Jumlah tersebut berasal dari setoran 2020 senilai Rp731,4 miliar, setoran 2021 sebesar Rp3,9 triliun, setoran 2022 sekitar Rp5,51 triliun, dan setoran 2023 mencapai Rp1,53 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Maret 2023, pemerintah melakukan tiga penunjukan dan satu pencabutan.

“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/4/2023). 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menegaskan, ke depan akan terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah perdagangan di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Makro
24 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait Kasus Korupsi Pajak

Buletin
2 bulan lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal