Tidak hanya itu, Tsamara juga berhak menerima beberapa tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai bagian dari hak keuangan yang dimaksud dalam aturan di atas.
Untuk besaran tukin pegawai Kementerian BUMN sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017. Pada jabatan yang diemban saat ini, Tsamara menempati kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp27.577.500. Jadi, jika ditotal maka pendapatan Tsamara sebagai Stafsus Menteri BUMN berkisar Rp31.004.700 - Rp33.458.700 belum termasuk tunjangan lainnya.
Sementara itu, dalam Pasal 68 Perpres Nomor 68 Tahun 2019 dicatatkan jika setiap Kementerian atau Kementerian Koordinator dapat mengangkat paling banyak lima orang Stafsus.
Menteri atau Menteri Koordinator mengajukan usulan jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
Oleh karena itu, Staf Khusus diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan Presiden. Adapun, masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator bersangkutan.