Sejalan dengan itu, Dadan juga bilang bahwa divestasi memang merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi. Ia pun menjamin bahwa ada kepastian perpanjangan kontrak yang habis pada 2025 tersebut.
"Ya kan dua-duanya nempel ya (divestasi-perpanjangan kontrak). Masa sudah divestasi kontraknya nggak diperpanjang, dalam arti kalau tidak diperpanjang rencana sekarang tidak bisa dijamin berlanjut," ucap Dadan.
Sebagai informasi, Kontrak Karya bagi Vale Indonesia telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 mendatang. Vale berhak atas penambangan dalam luas konsesi seluas 118.017 hektar. Meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah menargetkan kesepakatan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ke MIND ID akan terlaksana pekan depan. Hal ini setelah adanya kesepakatan soal nilai transaksi penjualan saham disetujui pemerintah dan INCO.
Adapun MIND ID dan para pemegang saham Vale Indonesia telah menyepakati harga divestasi saham sebesar 14 persen. Bocorannya, harga saham yang dilepas berada di kisaran Rp3.000 per lembar.