DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Anggie Ariesta
Ilustrasi 95% Koperasi Merah Putih sudah memiliki NPWP. (Foto: Dok. Koperasi Merah Putih)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 95 persen Koperasi Merah Putih telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tercatat melalui sistem inti administrasi perpajakan yang baru, Coretax.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto hingga November 2025, sebanyak 79.812 Koperasi Merah Putih berbadan hukum telah memiliki NPWP di platform Coretax. Jumlah ini setara dengan 95,6 persen dari total 82.797 koperasi berbadan hukum yang ada.

“Adapun yang kami layani dan sudah terdaftar dan memiliki NPWP di Coretax kami tercatat 95,6 persen atau dalam angka nominal 79.182 Koperasi Merah Putih berbadan hukum,” ujar Bimo saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dengan target ambisius membentuk 80.000 koperasi guna memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
23 jam lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Nasional
1 hari lalu

DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun

Makro
1 hari lalu

DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal