DJP Jakarta Khusus Kantongi Penerimaan Rp182,09 Triliun per September 2024

Tim iNews.id
Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan catat penerimaan DJP Khusus Jakarta (foto: Dok. DJP)

 "Penerimaan pajak terkontraksi sebesar 7,03 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non Migas sebesar 9,83 persen (yoy). PPN terkontraksi akibat penurunan PPN Dalam Negeri sebagai dampak kenaikan restitusi, sedangkan PPh Migas terkontraksi dikarenakan penurunan lifting migas sementara PBB & Pajak Lainnya meningkat sebesar 46,05 persen (yoy), disumbang dari peningkatan PBB minyak dan gas bumi,” tutur Herry. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Andi Hermawan memaparkan kinerja kepabeanan dan cukai membaik. Penerimaan sampai 31 Agustus 2024 sebesar Rp15,04 trilun atau 54,30 persen dari target ABN. 

Sementara itu, Kinerja PNBP tetap terjaga ditopang kenaikan PNBP SDA. Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil DJKN DKI Jakarta Setiawan Suryowidodo mengatakan sampai dengan 31 Juli 2024, PNBP mencapai Rp260,94 triliun atau 110,58 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya Tunjuk Plh Gantikan 2 Dirjen Kemenkeu yang Dicopot, Siapa Saja?

Nasional
4 hari lalu

Purbaya: Tak Ada Rencana Pungut Pajak Selat Malaka, Saya Tahu Betul Aturannya

Nasional
5 hari lalu

Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi

Nasional
5 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal