DJP Ungkap 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Anggie Ariesta
DJP mengungkapkan 12,34 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. (Foto: Dok. Okezone)

"Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang belum sempat melapor hingga 31 Maret 2025 tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) jika menyampaikan SPT paling lambat pada 11 April 2025," kata dia.

Dwi mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT segera memenuhi kewajibannya. 

"Terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
1 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
1 hari lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
2 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal