DJP Ungkap 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Anggie Ariesta
DJP mengungkapkan 12,34 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. (Foto: Dok. Okezone)

"Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang belum sempat melapor hingga 31 Maret 2025 tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) jika menyampaikan SPT paling lambat pada 11 April 2025," kata dia.

Dwi mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT segera memenuhi kewajibannya. 

"Terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
21 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
17 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
22 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
23 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal