DJP Ungkap 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Anggie Ariesta
DJP mengungkapkan 12,34 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. (Foto: Dok. Okezone)

"Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang belum sempat melapor hingga 31 Maret 2025 tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) jika menyampaikan SPT paling lambat pada 11 April 2025," kata dia.

Dwi mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT segera memenuhi kewajibannya. 

"Terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Makro
2 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal