DJP Ungkap 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Anggie Ariesta
DJP mengungkapkan 12,34 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. (Foto: Dok. Okezone)

"Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang belum sempat melapor hingga 31 Maret 2025 tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) jika menyampaikan SPT paling lambat pada 11 April 2025," kata dia.

Dwi mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT segera memenuhi kewajibannya. 

"Terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

4 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

9 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

17 hari lalu

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal