JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK meminta agar fitur TikTok Shop segera dipisah dari media sosial TikTok. Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dijelaskan bahwa aplikasi atau platform sosial media tidak boleh berfungsi sebagai eCommerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya.
Ia menduga operasional Tiktok Shop melanggar hukum lantaran fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi sosial media. Pernyataan Amin itu sejalan dengan Menteri Koperasi-UMKM Teten Masduki belum lama ini.
“Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi aturan," ucap Amin dikutip, Sabtu (2/3/2024).
Amin menyadari, Kementerian Perdagangan memang memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur eCOmmerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi. Maka sudah seharusnya operasional belanja daring milik perusahaan Bytedance asal Tiongkok itu juga berpindah.
DPR Sebut TikTok Memanfaatkan Ketidaksiapan Pemerintah