DPR Minta TikTok Shop Segera Dipisah, Sebut Langgar Permendag 31

Tim iNews.id
ilustrasi fitur TikTok Shop belum dipisahkan dari aplikasi sosial media (ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK meminta agar fitur TikTok Shop segera dipisah dari media sosial TikTok. Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dijelaskan bahwa aplikasi atau platform sosial media tidak boleh berfungsi sebagai eCommerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya. 

Ia menduga operasional Tiktok Shop melanggar hukum lantaran fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi sosial media. Pernyataan Amin itu sejalan dengan Menteri Koperasi-UMKM Teten Masduki belum lama ini. 

“Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi aturan," ucap Amin dikutip, Sabtu (2/3/2024). 

Amin menyadari, Kementerian Perdagangan memang memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur eCOmmerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi. Maka sudah seharusnya operasional belanja daring milik perusahaan Bytedance asal Tiongkok itu juga berpindah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anggota DPR Gandung Pardiman Meninggal, Sekjen Golkar: Sudah Lama Sakit

2 hari lalu

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Gandung Pardiman Meninggal Dunia

2 hari lalu

DPR soal Isu BPJS Kesehatan Bakal Diganti Klinik Kopdes: Tak Bisa Dihapus, Sudah Diatur UU

2 hari lalu

Anggota DPR Gandeng Mendikdasmen, Perangi Bullying dan Kekerasan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal