DPR Sepakati Rencana PMN Tunai dan Non-Tunai untuk BUMN dan Bank Tanah

Anggie Ariesta
ilustrasi Komisi XI DPR RI dan Kemenkeu bahas PMN (Foto: YouTube Komisi XI DPR RI Channel)

Selanjutnya, untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun.

Kemudian, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun, untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang Pelni yang telah melewati batas usia operasi.

Terakhir, kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp635 miliar.

"Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terlampir," ungkap Dolfie.

Diputuskan juga, pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari Cadangan Pembiayaan Investasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun.

Untuk PMN non-tunai Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut (1) PT Hutama Karya (Persero) berupa Barang Milik Negara dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun. (2) PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649,22 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
5 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
10 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Internasional
10 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal