DPR Soroti Karut-marut Tata Niaga Timah: Harga Pokok Mineral Harus Segera Ditetapkan

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi timah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangantimah. Sebab, belum adanya HPM mengakibatkan karut-marut pertambangan timah. 

"Dari awal meminta kepada Pemerintah Cq Kementerian ESDM yang dibutuhkan raykat penambangan, pengusaha penambang termasuk PT Timah itu adalah harga pokok mineral, karena ini sumber dari segala sumber karut-marut tata niaga timah," kata Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar saat rapat bersama Direktur MIND ID dan Direktur Utama PT Timah, dikutip Jumat (16/5/2025).

Dia mengatakan mineral lain seperti batu bara, nikel dan bauksit sudah memiliki HPM, namun tidak begitu dengan timah. Hal ini justru menguntungkan pengusaha dan trading ilegal lantaran tidak ada patokan harga.

"Adanya HPM PT Timah dan pengusaha punya acuan harga beli daripada penambang, sepanjang itu tidak ada PT Timah kalah beli dengan pengusaha swasta lainnya," ujarnya. 

Menurutnya, pemerintah belum hadir secara serius dalam melaksanakan tata kelola timah ditandai dengan dengan belum diterbitkannya HPM. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Komisi X DPR Kecewa Rektor Unsoed Terjaring OTT, Tegaskan Penerimaan Mahasiswa Baru Bukan Tempat Transaksi

9 jam lalu

DPR Buka Ruang Publik Beri Masukan untuk RUU Perampasan Aset, Tegaskan Rampung Desember 2026

10 jam lalu

Polisi Cegat Massa Pendemo di Flyover Gerbang Pemuda Senayan saat Hendak Menuju DPR

11 jam lalu

Massa Aksi Bubarkan Diri usai DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal