DPR Ungkap Batas Usia Kepala Danantara Maksimal 70 Tahun

Aditya Pratama
Danantara. (Foto: Sindonews TV)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan. RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu yang diakomodasi dalam RUU BUMN yakni pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dengan ini, Danantara segera diluncurkan. 

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan batas usia Kepala Danantara maksimal 70 tahun.

“Untuk Ketua Danantara maksimal 70 tahun,” ujar Anggia, Minggu (2/2/2025).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara pada 22 Oktober 2024 lalu. Dia dilantik bersama Wakil Kepala Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.

Muliaman diketahui lahir di Bekasi, Jawa Barat, pada 3 April 1960, atau berusia 65 tahun pada 2025. Sehingga, dia masih memenuhi kualifikasi sebagai Kepala Danantara.

Pesan Prabowo terkait Danantara

Muliaman pun mengungkapkan pesan Prabowo terkait Danantara. Menurutnya, Kepala Negara ingin peresmian Danantara terus dimatangkan dan dipercepat dengan prinsip kehati-hatian. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
18 jam lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Buletin
19 jam lalu

Dramatis! Momen Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Ditebang

Nasional
22 jam lalu

BEI Bertemu MSCI Sore Ini, Danantara Ikut Hadir

Nasional
1 hari lalu

Danantara Siap Borong Saham Lokal, Ini Kriteria Perusahaan yang Dilirik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal