Duh, 2.074 Tenaga Asing Banjiri Pertambangan RI

Atikah Umiyani
ilustrasi pertambangan (Foto: Freepik)

Bambang merincikan, jumlah TKI untuk mineral 48.356 tenaga kerja, batu bara 43.335 tenaga kerja dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) sebanyak 216.416 tenaga kerja.

Sementara, jumlah TKA di mineral 921 tenaga kerja, batu bara 122 tenaga kerja, dan IUJP 1.031 tenaga kerja dengan rincian 216.416 TKI dan 1.031 TKA.

Bambang pun menekankan porsi tenaga kerja pada sub sektor pertambangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu mengharuskan diprioritaskannya tenaga kerja lokal.

"Dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan/atau nasional yang memiliki kompetensi dan/atau kompetensi yang dibutuhkan, badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan/atau alih keahlian berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan Permen ESDM nomor 25 tahun 2018 dan Permen ESDM nomor 26 tahun 2018, badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Bisnis
7 hari lalu

Penjualan Nikel Melejit, PAM Mineral Raup Laba Bersih Rp401,66 Miliar hingga Kuartal III 2025

Nasional
12 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
15 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Nasional
22 hari lalu

Heboh Gunung Lawu Masuk Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi, ESDM Jelaskan Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal