Bambang merincikan, jumlah TKI untuk mineral 48.356 tenaga kerja, batu bara 43.335 tenaga kerja dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) sebanyak 216.416 tenaga kerja.
Sementara, jumlah TKA di mineral 921 tenaga kerja, batu bara 122 tenaga kerja, dan IUJP 1.031 tenaga kerja dengan rincian 216.416 TKI dan 1.031 TKA.
Bambang pun menekankan porsi tenaga kerja pada sub sektor pertambangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu mengharuskan diprioritaskannya tenaga kerja lokal.
"Dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan/atau nasional yang memiliki kompetensi dan/atau kompetensi yang dibutuhkan, badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan/atau alih keahlian berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Permen ESDM nomor 25 tahun 2018 dan Permen ESDM nomor 26 tahun 2018, badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja.