Duh! Kemenperin Sebut iPhone 16 Ilegal di RI, Apa Alasannya?

Tangguh Yudha
iPhone 16 ilegal di RI (Foto: Apple)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian menegaskan ponsel seri iPhone 16ilegal diperjualbelikan di Indonesia. Hal itu karena smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Adapun, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Penjualan iPhone 16 belum diizinkan di Tanah Air karena Apple belum berinvestasi di Indonesia. Sehingga sertifikat TKDN-nya juga belum bisa dikeluarkan.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ucap Febri dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2024).

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Harga iPhone Lipat Diprediksi Tembus Rp50 Juta, Tertarik Beli?

17 hari lalu

Rusia Gandeng RI Kerja Sama Sektor Industri, Jajaki Teknologi Drone hingga Robot Bawah Air

22 hari lalu

Bos Apple Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa NTT, Siap Kirim Donasi!

30 hari lalu

iPhone Lipat Rilis September 2026? Ini Bocoran Harga, Spesifikasi, hingga Desainnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal