Duh! Kemenperin Sebut iPhone 16 Ilegal di RI, Apa Alasannya?

Tangguh Yudha
iPhone 16 ilegal di RI (Foto: Apple)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian menegaskan ponsel seri iPhone 16 ilegal diperjualbelikan di Indonesia. Hal itu karena smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Adapun, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Penjualan iPhone 16 belum diizinkan di Tanah Air karena Apple belum berinvestasi di Indonesia. Sehingga sertifikat TKDN-nya juga belum bisa dikeluarkan.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ucap Febri dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2024).

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” tuturnya.

Febri menjelaskan aturan ini tertuang dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, di mana iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Gadget
13 hari lalu

Kenapa MacBook Neo Dijual Murah? Ternyata Cuma Ini Isinya

Gadget
13 hari lalu

MacBook Neo Resmi Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp10 Jutaan!

Haji dan Umrah
1 bulan lalu

Imigrasi Cegah Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji, Hendak Terbang Pakai Visa Nonprosedural

Nasional
1 bulan lalu

MNC University Gandeng BPSDMI, Perkuat SDM Industri di Era Digital den Vokasi

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Daycare Little Aresha Tak Berizin, 53 Anak jadi Korban Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal