MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan banyak klinik maupun rumah sakit (RS) di wilayah Sumatera memberlakukan tarif rapid test antigen Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan untuk wilayah Sumatera Utara, hasil pantauan di lapangan menemukan sebanyak 13 dari 30 klinik dan RS penyedia layanan rapid test antigen masih memberlakukan harga di atas HET.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan HET rapid test antigen untuk wilayah di luar Jawa-Bali sebesar Rp109.000. Namun di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, beberapa klinik dan rumah sakit memasang tarif antara Rp120.000 hingga Rp275.000.
"Di Medan, dari 30 sampel rumah sakit dan klinik yang diambil, ada 13 tempat yang masih memasang harga di atas HET, bervariasi mulai dari Rp120 ribu hingga Rp275 ribu," kata Ridho.
Dia mengungkapkan, hal yang sama juga ditemukan di beberapa daerah di Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Riau, dimana pengelola klinik dan RS memberlakukan harga rapit test antigen antara Rp 130.000 hingga Rp200.000.