Edukasi MotionCredit: Kenali 2 Jenis Agunan Kredit Multiguna

MNC Media
MotionCredit memberi edukasi agar nasabah mengenal 2 Jenis Agunan Kredit Multiguna. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Saat pengajuan pinjaman dana atau kredit multiguna ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), biasanya LJK sebagai pemberi pinjaman akan meminta jaminan berupa barang berharga atau dikenal dengan agunan. 

Agunan ini memiliki fungsi penting sebagai pengaman atau alat yang dapat mengurangi risiko bagi pemberi kredit jika penerima kredit gagal memenuhi kewajiban pembayaran atau wanprestasi. 

Jika penerima kredit telah melunasi kewajiban pembayaran, maka agunan tersebut akan dikembalikan kepada penerima kredit. 

Berikut 2 jenis agunan yang biasanya dijadikan jaminan oleh LJK:

1. Agunan Berwujud

Agunan berwujud merupakan jaminan yang keberadaannya dapat dilihat, memiliki wujud, dan dapat diukur. Agunan berwujud terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

a. Agunan Bergerak
Agunan bergerak adalah jaminan berupa benda yang berwujud dan dapat bergerak/berpindah, misalnya kendaraan roda 4 (mobil, truk, dan lain-lain), kendaraan roda 2 (motor), kapal laut, pesawat, dan sebagainya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bantu Masyarakat Akses Dana Cepat Tanpa Bunga, Pegadaian Luncurkan Program Gadai Bebas Sewa Modal Khusus untuk Nasabah Baru

17 hari lalu

Rp2.548 Triliun Kredit Masih Nganggur, Bos BI Ungkap Penyebabnya

2 bulan lalu

APBN Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Purbaya: Cicilan Pertama Dibayar September

4 bulan lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal