Sementara untuk negara importir produk halal, Indonesia berada di posisi keempat, dengan proporsi sebesar 8,4 persen. Di posisi pertama adalah UEA dengan proporsi 12,2 persen.
Di tempat kedua, Turki dengan proporsi 12,1 persen. Kemudian disusul Malaysia dengan proporsi 11,8 persen.
“Oleh karena itu Indonesia harus lebih gigih berusaha menguasai pasar halal dunia khususnya negara-negara OKI,” tandasnya.