Elon Musk Digugat Rp3.800 Triliun terkait Dugaan Skema Piramida Dogecoin

Aditya Pratama
Elon Musk digugat Rp3.800 triliun oleh seorang investor Dogecoin bernama Keith Johnson yang menuding Musk menjalankan skema piramida. (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Elon Musk digugat 258 miliar dolar AS atau sekitar Rp3.800 triliun oleh seorang investor Dogecoin bernama Keith Johnson. Johnson menuding Musk menjalankan skema piramida untuk mendongkrak nilai kripto Dogecoin.

Mengutip Reuters, dalam gugatan yang diajukan pada pengadilan federal di Manhattan, Johnson menuduh Musk dan dua perusahaannya, Tesla dan SpaceX melakukan penipuan dengan mempromosikan Dogecoin hingga harganya naik dan membiarkan harganya jatuh di kemudian hari.

Dogecoin (Foto: Reuters)

"Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin belum memiliki nilai yang mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya," tulis gugatan tersebut dikutip, Sabtu (18/6/2022).

"Musk menggunakan posisinya sebagai orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan," dikutip dari gugatan tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internet
6 hari lalu

Mengintip Perkembangan Uang Digital Kripto di 2025, Bagaimana Tahun Depan?

Bisnis
12 hari lalu

Makin Tajir, Kekayaan Elon Musk Kini Tembus Rp11 Kuadriliun

Bisnis
19 hari lalu

Deretan Orang Terkaya di Dunia Desember 2025, Elon Musk Masih di Puncak

Internasional
22 hari lalu

Perusahaan Elon Musk SpaceX Masuk Klub Raksasa Militer Dunia: Era Baru Perang Antariksa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal