Elon Musk digugat Rp3.800 triliun oleh seorang investor Dogecoin bernama Keith Johnson yang menuding Musk menjalankan skema piramida. (Foto: Reuters)
Aditya Pratama

NEW YORK, iNews.id - Elon Musk digugat 258 miliar dolar AS atau sekitar Rp3.800 triliun oleh seorang investor Dogecoin bernama Keith Johnson. Johnson menuding Musk menjalankan skema piramida untuk mendongkrak nilai kripto Dogecoin.

Mengutip Reuters, dalam gugatan yang diajukan pada pengadilan federal di Manhattan, Johnson menuduh Musk dan dua perusahaannya, Tesla dan SpaceX melakukan penipuan dengan mempromosikan Dogecoin hingga harganya naik dan membiarkan harganya jatuh di kemudian hari.

Dogecoin (Foto: Reuters)

"Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin belum memiliki nilai yang mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya," tulis gugatan tersebut dikutip, Sabtu (18/6/2022).

"Musk menggunakan posisinya sebagai orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan," dikutip dari gugatan tersebut.

Hal ini turut dikomentari beberapa tokoh, seperti Warren Buffett hingga Bill Gates yang mempertanyakan nilai mata uang kripto.

Johnson menuntut ganti rugi sebesar 86 miliar dolar AS yang meliputi penurunan nilai pasar Dogecoin sejak Mei 2021 dan menginginkannya tiga kali lipat.

Dia juga ingin Musk dan perusahaannya berhenti mempromosikan Dogecoin agar hakim menyatakan bahwa perdagangan Dogecoin adalah perjudian di bawah undang-undang federal dan New York.



Editor : Aditya Pratama

BERITA TERKAIT