JAKARTA, iNews.id - Di era digital, keberadaan pusat data, terutama dengan tingkat kerahasiaan (confidentiality) yang tinggi dinilai harus tetap di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty menilai, pemerintah harus mempunyai kebijakan yang jelas dan tegas soal klasifikasi penyimpanan data.
“Jadi menurut saya, memang perlu ada klasifikasi mana data yang boleh dan tidak boleh ditaruh di luar negeri. Artinya pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi wajib berada di Indonesia, sedangkan untuk informasi dengan tingkat confidentiality rendah aspek yang dikedepankan adalah availability-nya,” kata Evita di Jakarta, Senin (1/10/2018).
Hal itu disampaikannya terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik antara lain pasal 17 mengenai kewajiban penempatan pusat data harus di Indonesia.
Evita mengatakan, yang termasuk pusat data dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi antara lain yang diatur oleh undang-undang sebagai rahasia, data pertahanan dan keamanan antara lain informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.