Sementara itu, berdasarkan keterangan Perum Jasa Tirta, perusahaan kembali ditugaskan pemerintah untuk mengelola Wilayah Sungai Bengawan Solo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 129 Tahun 2000.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan nasional untuk mencukupi suplai energi listrik dan air bersih, dasar hukum Perum Jasa Tirta I disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I yang di dalamnya mengatur salah satu tugas dan tanggung jawab Perum Jasa Tirta.
Tanggung jawab itu adalah mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan guna menambah pembiayaan pelaksanaan tugas pokok, seperti penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan penyediaan listrik.
Adapun bidang usaha perusahaan terdiri atas, layanan jasa air baku untuk pembangkit tenaga listrik, air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, usaha jasa konsultasi di bidang teknologi sumber daya air, penyewaan alat besar, jasa laboratorium lingkungan.
Penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan atau selain PLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Penyediaan air permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pengendalian banjir, dan konservasi DAS. Lalu, pengembangan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga.