Tak hanya IFG, industri jasa keuangan Indonesia secara keseluruhan dinilai perlu bertransformasi dan melakukan inovasi. Hal ini agar tujuan menjadi pilar kekuatan ekonomi yang memberikan kontribusi bagi pelanggan dan pemegang saham bisa diwujudkan.
"Terbaik bagi pelanggannya, tapi juga memberikan nilai bagi pemegang saham dan masyarakat. Saya menyambut baik terbentuknya IFG Progres sebagai ide baru yang inovatif progresif dan berlandaskan akhlak untuk menjadi rujukan pembuat kebijakan, praktisi, akademisi dalam memajukan industri jasa keuangan serta meningkatkan literasi jasa keuangan," tutur Erick.
Erick menjelaskan, perjalanan transformasi ekonomi BUMN dan industri jasa keuangan yang lebih maju dan lebih kuat memerlukan pemikiran yang progresif dan sinergi yang erat, hingga tata kelola yang baik. Kolaborasi ini bisa mengatasi semua tantangan dan memaksimalkan semua potensi yang dimiliki.
IFG secara resmi telah mendapat izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG.