Erick Thohir Izinkan Penyertaan Modal BUMN Dapat Berupa Tanah

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Istimewa)

"Pengecualian penyertaan modal BUMN dalam bentuk tanah dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri BUMN," tulis beleid tersebut. 

Sementara itu, Direksi perusahaan diwajibkan melengkapi kajian bisnis, kajian ekonomi, kajian hukum, kajian kelayakan, mendapat rekomendasi dari Dewan Komisaris, pakta integritas, hingga mendapat tanda tangan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris induk perusahaan. 

Kemudian, Dewan Direksi BUMN wajib menjaga kepemilikan saham pada anak perusahaan, dimana, terdapat penyertaan modal berupa tanah yang tidak mengalami delusi. Jika terjadi delusi, termasuk yang disebabkan karena proses right issue, maka Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Menteri BUMN terlebih dahulu.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Nasional
23 hari lalu

Danantara ungkap Merger BUMN Karya Batal Tahun Ini gegara Utang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal