JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah merger PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II).
Menurut Erick pihaknya mendorong agar proses penggabungan kedua operator bandara pelat merah bisa direalisasikan akhir 2023. Meskipun hal itu memerlukan waktu yang cukup panjang.
“Kita lagi dorong, merger kadang lama di paperwork, dan pengalaman kita merger Pelindo mesti memastikan persepsi jangan sampai seakan akan kita melepas pegawai, padahal enggak, buktinya Pelindo nggak ada kita lepas pegawainya (PHK),” ujar Erick saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Konsolidasi AP I dan II, kata Erick, untuk menyamakan sistem dan pelayanan bandara di Tanah Air. Selain itu, memperkuat infrastruktur industri bandara, serta mendorong bandara di Indonesia bisa naik kelas di level global.
Dalam proses itu, Erick memastikan AP I dan II tidak akan melakukan pengurangan jumlah karyawan. Pasalnya, konsolidasi diyakini memperkuat lini bisnis perusahaan.