Erick Thohir Larang Direksi dan Komisari BUMN Dapat Gaji Dobel

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melarang direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan mendapat upah atau gaji dobel (remunerasi).

Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income dari petinggi BUMN yang rangkap jabatan di anak perusahaan. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya. 

Larangan Direksi dan Komisaris bergaji ganda ini disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN. 

Tedi mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya. 

"Jabatan rangkap di Komisaris bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai Direksi di atas (BUMN)," ungkap Tedi, di Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
21 hari lalu

Danantara Siap Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris BTN, RUPSLB Digelar 4 September

1 bulan lalu

BEI Tetapkan Susunan Direksi Baru usai RUPST, Ini Susunannya

2 bulan lalu

PLN Rombak Jajaran Direksi, Resmi Punya Wadirut Baru

2 bulan lalu

Dasco Bertemu OJK dan BEI, Bahas Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal