Erick Thohir Larang Direksi dan Komisari BUMN Dapat Gaji Dobel

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: dok iNews)

Dari beleid yang sama, Erick juga melarang Komisaris atau Direksi BUMN menjadi Komisaris Utama (Komut) di anak usaha perusahaan. Meski diperbolehkan menjabat sebagai Direksi dan Komisaris dalam anak perusahaan bersangkutan. 

"Ini dalam pengelolaan BUMN bersangkutan ini sampai juga menjadi atau merangkap jabatan sebagai komisaris anak perusahan kebijakan kementerian bumn hal ini diperbolehkan asalkan ke depan tidak menjadi Komut," katanya.

Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP), saat ini syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP)

"Yang eligible terhadap tantiem yang WTP semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas yang mendapatkan tantiem," tutur Tedi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
4 hari lalu

Susunan Direksi dan Komisaris Antam Terbaru, Dirut Diisi Eks Pangdam Jaya

Nasional
22 hari lalu

Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Eksekusi Dilaksanakan Secepatnya

Internasional
2 bulan lalu

Elon Musk Bisa Hengkang dari Tesla jika Paket Gaji Rp16.611 Triliun Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal