Rencana tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, rencana ini diyakini dapat segera direalisasikan setelah pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Nah dengan undang-undang BUMN yang baru proses merger, menutup itu yang tadinya harus approval banyak menteri, sekarang nggak perlu lagi,” ujar Erick.