JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengubah regulasi persyaratan dewan direksi BUMN. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.
Dalam regulasi itu, pemegang saham menyusun ulang persyaratan materiil dan formil calon Dewan Direksi. Syarat materiil, misalnya calon direksi harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, dan pengalaman, jujur, berperilaku yang baik, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Meski begitu, pemegang saham meniadakan penjelasan atau keterangan atas poin-poin tersebut.
"Selain memenuhi kriteria materiil, seseorang yang dapat diangkat sebagai direksi BUMN, seseorang harus memenuhi persyaratan, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (6/9/2021).
Untuk syarat formil, orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit menjadi anggota direksi atau anggota dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah, apalagi menyebabkan suatu BUMN atau anak perusahaan dinyatakan pailit. Kemudian, dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Untuk dapat diangkat sebagai direksi BUMN, seseorang juga harus memenuhi persyaratan lain, yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya.
Di samping itu, sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai direksi BUMN, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter. Terakhir memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir.