Erick Thohir Ubah Aturan Persyaratan Jadi Direksi BUMN, Cek Detailnya

Suparjo Ramalan
Erick Thohir ubah aturan persyaratan jadi direksi BUMN. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengubah regulasi persyaratan dewan direksi BUMN. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.  

Dalam regulasi itu, pemegang saham menyusun ulang persyaratan materiil dan formil calon Dewan Direksi. Syarat materiil, misalnya calon direksi harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, dan pengalaman, jujur, berperilaku yang baik, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Meski begitu, pemegang saham meniadakan penjelasan atau keterangan atas poin-poin tersebut. 

"Selain memenuhi kriteria materiil, seseorang yang dapat diangkat sebagai direksi BUMN, seseorang harus memenuhi persyaratan, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (6/9/2021). 

Untuk syarat formil, orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit menjadi anggota direksi atau anggota dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah, apalagi menyebabkan suatu BUMN atau anak perusahaan dinyatakan pailit. Kemudian, dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Untuk dapat diangkat sebagai direksi BUMN, seseorang juga harus memenuhi persyaratan lain, yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya. 

Di samping itu, sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai direksi BUMN, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter. Terakhir memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

iNews Tegaskan Berita Erick Thohir Pecat Shin Tae-yong karena Alasan Pribadi Adalah Hoaks

Soccer
2 hari lalu

Erick Thohir Temui Ultras Garuda Indonesia, Tegaskan PSSI Terbuka terhadap Kritik Suporter

Soccer
2 hari lalu

Timnas Indonesia U-17 Tak Diberi Target Khusus di Piala Dunia 2025, Erick Thohir Bilang Begini

Soccer
3 hari lalu

Dirtek Alexander Zwiers Bocorkan Kriteria Pelatih Baru Timnas Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal