Erick Thohir Usul BI Terapkan Bunga 0 Persen untuk Usaha Mikro

Jeanny Aipassa
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengusulkan Bank Indonesia menerapkkan bunga pinjaman 0 persen untuk pelaku usaha mikro

Usulan tersebut telah disampaikan Erick Thohir kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Dia juga mengutus wakil menteri BUMN, Pahala Mansury, dan Kartika Wirjoatmodjo, untuk membahas hal itu dengan BI, khususnya terkait pendanaan BUMN di sektor pangan dan perluasan pendanaan untuk program Mekaar

"Saya sudah mengutus dua Wamen (Wakil Menteri BUMN) Pak Pahala dan Pak Tiko untuk membahas ini dengan BI. Kita berharap satu bulan bisa tuntas," ujar Erick di Jakarta, Senin (20/2/2023). 

Dia pun berharap bunga pinjaman 0 persen untuk pelaku usaha mikro dapat terealisasi sesegera mungkin. Pria kelahiran Jakarta itu mengatakan usulan ini juga telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

"Usulan ini sudah mendapat dukungan dari Bapak Presiden karena memang sudah ada rapat terbatas. Tinggal bagaimana sekarang kita mendorong hal ini menjadi kenyataan, jangan sampai kesannya yang besar dapat bunga jauh lebih besar dari yang mikro. Ini yang selalu kita coba seimbangkan," ungkap Erick.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Soccer
3 hari lalu

PSSI Kirim Garuda Pertiwi ke Prancis, Latihan di Akademi Legendaris Dunia

Soccer
7 hari lalu

Erick Thohir Bertemu Presiden FIFA di Kanada, Timnas Indonesia Dapat Kabar Bagus

Soccer
11 hari lalu

Oxford United Degradasi ke League One, Ole Romeny Hengkang?

Soccer
14 hari lalu

PSSI Diundang FIFA ke Kanada, Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal