Gaji Karyawan PT Inti Tertunda 7 Bulan, Kementerian BUMN Ambil Langkah Penyelamatan

Suparjo Ramalan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan langkah mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif yang dialami PT Inti. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias PT Inti dilaporkan belum membayarkan gaji karyawan sejak Februari 2020. Ini karena perseroan rugi yang menyebabkan arus kas negatif.

Atas persoalan tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan langkah mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif yang dialami PT Inti.

"Masalah PT Inti saya jelaskan, ini memang sudah kami dapatkan informasi beberapa waktu lalu makanya dari Kementerian BUMN sudah menyiapkan langkah cepat menyelesaikan masalah ini. Jadi sebelum ada ribut-ribut sudah kita selesaikan sebenarnya," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Dia menjelaskan, persoalan penundaan gaji karyawan terpaksa dilakukan perseroan pelat merah tersebut. Langkah ini untuk mengurangi tekanan likuiditas akibat pandemi Covid-19. Perseroan mengambil cara menunda pembayaran gaji karyawan selama 7 bulan.

Arya mengungkapkan, PT Inti tidak menunda semua besaran gaji karyawan selama 7 bulan secara full. Selama rentan waktu tersebut karyawan hanya memperoleh beberapa persen dari total gaji yang harus diterima.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
22 jam lalu

Bank Mandiri Cetak Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
22 jam lalu

Bapanas Dorong Optimalisasi DMO Imbas Kenaikan Harga Minyak Goreng di 207 Kabupaten Kota

Nasional
13 hari lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Nasional
15 hari lalu

WIKA bakal Ditarik dari Proyek Kereta Cepat Whoosh Imbas Kerugian Bengkak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal