Gaji Karyawan PT Inti Tertunda 7 Bulan, Kementerian BUMN Ambil Langkah Penyelamatan

Suparjo Ramalan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan langkah mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif yang dialami PT Inti. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias PT Inti dilaporkan belum membayarkan gaji karyawan sejak Februari 2020. Ini karena perseroan rugi yang menyebabkan arus kas negatif.

Atas persoalan tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan langkah mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif yang dialami PT Inti.

"Masalah PT Inti saya jelaskan, ini memang sudah kami dapatkan informasi beberapa waktu lalu makanya dari Kementerian BUMN sudah menyiapkan langkah cepat menyelesaikan masalah ini. Jadi sebelum ada ribut-ribut sudah kita selesaikan sebenarnya," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Dia menjelaskan, persoalan penundaan gaji karyawan terpaksa dilakukan perseroan pelat merah tersebut. Langkah ini untuk mengurangi tekanan likuiditas akibat pandemi Covid-19. Perseroan mengambil cara menunda pembayaran gaji karyawan selama 7 bulan.

Arya mengungkapkan, PT Inti tidak menunda semua besaran gaji karyawan selama 7 bulan secara full. Selama rentan waktu tersebut karyawan hanya memperoleh beberapa persen dari total gaji yang harus diterima.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Bisnis
2 hari lalu

Danantara Hemat Uang Rp8,2 Triliun usai Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Nasional
3 hari lalu

Rosan bakal Evaluasi Besar-besaran Laporan Keuangan BUMN: Jangan Ada yang Dipercantik!

Nasional
3 hari lalu

Bos Danantara soal Hapus Tantiem BUMN: Sorry to Say, Komisaris Kita Terlalu Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal